Suntikan Modal Negara Jangan Sampai Tutupi Kesalahan Manajerial BUMN

- 19 November 2020, 06:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. /Foto : Arief/Man

ARAHKATA - Rencana pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Persero) menuai sorotan.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mewanti-wanti agar suntikan modal negara kepada BUMN yang dianggap sebagai investasi pemerintah itu, tidak digunakan untuk menutupi jejak kesalahan manajerial perusahaan pada masa lalu.

"LKPP 2019 menyebut, jumlah PMN yang diberikan pada BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum) berjumlah sekitar Rp 2.397 triliun. Setelah diteliti secara seksama, PMN yang disebut sebagai investasi pemerintah, tapi yang terjadi malah digunakan untuk menghapus 'blunder' kesalahan manajer di masa lalu," ujar Hendrawan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Utama PLN dan Direktur Utama LPEI, yang berlangsung secara fisik dan virtual, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Ini Kata Puan untuk Perbaikan Ekonomi Indonesia

"Maka kita harus betul-betul menemukan the real culprit (pelaku yang sebenarnya, red) mengapa BUMN yang diberi PMN ini secara terus menerus tidak menunjukkan kinerja yang signifikan," kata Hendrawan.

Berdasarkan informasi dalam rapat, LPEI atau Indonesia Eximbank akan mendapat tambahan PMN sebesar Rp 5 triliun untuk tahun ini, sehingga total PMN yang didapatkan mencapai Rp 10 triliun sepanjang tahun 2020.

"LPEI selama ini malasahnya tetap sama memelihara zombie company, yang kalau dibiarkan akan mati. Tetapi kalau diinjeksi, maka uang ini akan hilang juga. Kita dihadapkan dengan pilihan sulit. Tugas kami di Komisi XI minta daftar zombie company yang bapak (Dirut LPEI) dan tim pelihara, saya tahu ada 10 perusahaan, karena beberapa kali datang ke kami, kok minta tolong,” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca Juga: FPI Gaungkan Tagar Anies4PresidenRI2024

Sementara itu, tambahan modal negara yang akan didapatkan oleh PLN disetujui sebesar Rp 5 triliun dari jumlah yang diajukan sebelumnya mencapai Rp 20 triliun. Terkait ini, Hendrawan menuntut adanya transparansi untuk apa suntikan dana tersebut akan digunakan. Sebab dirinya mengungkap, setidaknya terdapat 63,5 persen kasus korupsi yang terkait dengan mark up.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x