Kemenperin Perkuat Peran Industri Nasional di Rantai Nilai Global

- 19 November 2020, 08:05 WIB
Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo
Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo /

Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian.

Baca Juga: Ditengah Tekanan Berat Akibat Pandemi Covid-19, Investasi Sektor Manufaktur Kian Menyembur

Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

“Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan,” imbuh Dody.

Berdasarkan Industrial Development Report 2020 yang dirilis UNIDO,Indonesia berada di urutan ke-38 dari total 150 negara dalam peringkat Competitive Industrial Performance (CIP) Index pada tahun 2019. Artinya,posisi Indonesia berhasil naik dibanding tahun 2018 yang menempati peringkat ke-39.

“Terkait hal tersebut, Indonesia masuk ke dalam kategori Upper Middle Quintile dan memiliki peringkat lebih tinggi daripada India (peringkat ke-39), Filipina (peringkat ke-41), dan Vietnam (peringkat ke-43),” ungkap Dody.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x