Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life Resmi Dicabut OJK

- 16 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti

ARAHKATA - Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Kresna Life setelah dibekukan selama tiga bulan sejak 3 Agustus 2020 lalu resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip Arahkata.com dari laman resmi OJK, Minggu, 15 November 2020, pencabutan sanksi pembatasan itu tertuang dalam surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK II Moch. Ihsanuddin menyebut, Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 4 November 2020. Kegiatan tersebut harus mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Nasabah Ngamuk di Kantor Cabang, Berikut Penjelasan Prudential Indonesia

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena perusahaan telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," kata Ihsanuddin.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 dan dilaksanakan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pengelolaan produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, Kresna Life wajib memenuhi rekomendasi dari OJK. Pertama, Kresna Life wajib membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Baca Juga: Siap-siap, Premium Tidak Dijual Pertamina Mulai 2021!

Kedua, memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan dari perusahaan. Kemudian komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah Kresna Life sekaligus rencana pembayaran klaim secara detil.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x