Kinerja IKM Perhiasan Semakin Kinclong

- 20 November 2020, 07:15 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih /Kemenperin

Gati menjelaskan, peluang ini menjadi semangat bagi IKM perhiasan untuk bangkit kembali. “Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mengembangkan skill SDM di sektor IKM perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia.

“SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri,” ujar Gati.

Baca Juga: Suntikan Modal Negara Jangan Sampai Tutupi Kesalahan Manajerial BUMN

Lebih lanjut, dalam peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas.

Pada awal tahun 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.

“Seiring upaya tersebut, juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya,” pungkas Gati.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah