Aturan Baru dan Prioritas, Akhirnya Kelompok Ini Dapat Vaksinasi Covid-19

- 17 Februari 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Foto: laman kemenkes.go.id/Humas/

ARAHKATA - Indonesian Cancer Information dan Support Center Association (CISC) menggelar acara webinar teleconference aplikasi zoom tentang vaksinasi covid-19 pada pasien atau penyintas kanker, haruskah atau jangan?, Selasa, 16 Februari 2021.

Pemateri dr. Ronald A. Hukom MHSc, SpPD KHOM FINASIM menjelaskan, banyak kelompok ahli sekarang merekomendasikan bahwa sebagian besar orang dengan kanker atau riwayat kanker perlu mendapatkan vaksin Covid-19, begitu tersedia bagi mereka.

"Perhatian utama tentang vaksin bagi kelompok ini bukanlah pada seberapa aman bagi penderita kanker, namun lebih kepada seberapa efektif vaksin itu, terutama pada orang dengan sistem kekebalan yang lemah," ujarnya.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Pasien dengan kanker sebagai kelompok yang telah terbukti, dapat memiliki resiko infeksi Covid-19 parah yang lebih tinggi.

"Diantara pasien dengan kanker, tampaknya keganasan hematologis dan paru-paru serta adanya penyakit metastasis, dikaitkan dengan peningkatan resiko," imbuhnya.

Pasien dengan tumor padat tampaknya mengalami peningkatan resiko terutama pada tahun pertama setelah diagnosis.

"Untuk keganasan apapun, penyakit aktif memberikan peningkatan resiko Covid-19 parah yang signifikan," ungkapnya.

Baca Juga: Istri Ajun Prawira Dan 2 Orang Rekannya Diciduk Narkoba

"Namun insiden dan tingkat keparahan yang lebih tinggi pada pasien dengan kanker, dibandingkan dengan mereka yang tidak menderita kanker, adalah masih dalam pengamatan berdasarkan studi retrospektif non-komparatif," tambahnya.

Arahkata.com melansir dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) nomor HK.02/02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid dan penyintas covid-19, serta Sasaran Tunda.

Cakupan vaksinasi semakin luas penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Potensi Industri Kosmetik Menggeliat

Sementara itu untuk Sasaran Tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memperoleh vaksinasi covid-19, setelah penyakitnya sudah dalam kondisi terkendali, atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Juru bicara vaksinasi covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi M. Epid mengatakan bagi kelompok usia 60 ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari.

Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia diatas 60 tahun, seperti adakah kesulitan untuk naik sepuluh anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100 - 200 meter, dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

Sementara untuk kelompok komorbid dalam hal ini hipertensi dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya diatas 180/110 MmHg.

Bagi komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan penyandang kanker dan penyandang auto imun masih memungkinkan medapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawatnya.

"Intinya adalah kami menganjurkan sebisa mungkin jalani saja vaksinasi sesuai jadwal yang direncanakan," demikian kata dr. Ronald.

"Semua pasien kanker diusahakan bisa mendapatkan vaksin dan diprioritaskan," pungkasnya.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah