Bagaimana Hukum Vaksinasi Saat Puasa? Ini Menurut Ahli

- 1 April 2022, 22:37 WIB
Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan meskipun dalam keadaan sedang berpuasa
Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan meskipun dalam keadaan sedang berpuasa /pixabay/WiR_Pixs

ARAHKATA - Vaksinasi merupakan sebuah upaya untuk melindungi diri kita dari berbagai macam virus.

Khusus virus COVID-19, yang manakala telah mewabah di seluruh dunia sejak dua tahun terakhir.

Sebagai informasi untuk anda yang belum mengetahui, vaksinasi di Indonesia kini telah memasuki tahap booster.

Baca Juga: Kemenkes: G20 Bisa Jadi Perantara Buat Vaksin Global

Memasuki bulan puasa Ramadhan, menimang hukum bahwa masuknya cairan ke dalam tubuh akan membatalkan puasa membuat sebagian orang takut untuk divaksin, tetapi benarkah itu?

Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengatakan vaksinasi boleh dilakukan saat peserta tengah menjalankan puasa sebab sistem imun sedang bekerja baik dan secara syariat dinyatakan tidak membatalkan ibadah.

"Penelitian menunjukkan, berpuasa memberikan dampak yang baik bagi kesehatan. Pada orang yang berpuasa, terjadi peningkatan aktivitas neutrofil, monosit, dan sel natural killer yang semuanya berperan dalam meningkatkan imunitas kita," kata Dirga Sakti Rambe di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Ini 8 Rekomendasi Ucapan Sambut Bulan Ramadhan

Dirga menjelaskan secara medis, berpuasa selama beberapa jam dalam sehari dikenal sebagai 'intermittent fasting' (IF).

Berpuasa dapat dilakukan karena alasan religius seperti halnya puasa Ramadhan ataupun karena alasan kesehatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x