Antisipasi Krisis Kesehatan, PK3D Gandeng Puskesmas dan SKPD DKI Jakarta

- 17 Januari 2024, 10:42 WIB
Kader posyandu mengukur lingkar kepala balita saat pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kawasan Perumahan Surya Asri 2 Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2023). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur menargetkan angka prevalensi stunting di Jawa Timur tahun 2023 mengalami penurunan 16 persen dan 2024 turun lagi menjadi 14 persen atau di bawahnya.
Kader posyandu mengukur lingkar kepala balita saat pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kawasan Perumahan Surya Asri 2 Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2023). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur menargetkan angka prevalensi stunting di Jawa Timur tahun 2023 mengalami penurunan 16 persen dan 2024 turun lagi menjadi 14 persen atau di bawahnya. /Antara/Umarul Faruq/

ARAHKATA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) menggandeng Puskesmas serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengantisipasi krisis kesehatan di Jakarta.

"Ketika terjadi krisis kesehatan yang akan terlibat di dalamnya selain PK3D itu pasti juga melibatkan jajaran Dinas Kesehatan," kata Kepala Unit PK3D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Selain itu berbagai unsur, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Baca Juga: PSI Revisi Laporan Biaya Kampanye Pemilu 2024, Ternyata Capai Rp 24 Miliar

PK3D juga melibatkan jajaran Dinas Kesehatan DKI, Puskesmas, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), berbagai unsur mulai fasilitas kesehatan (faskes), klinik dan rumah sakit swasta.

Hal itu tergantung kondisi yang dibutuhkan. "Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, karena kami akan tetap memberikan layanan ambulans gratis dimana memang layanan ambulans gratis ini diperuntukkan bagi warga masyarakat DKI yang butuh pelayanan gawat darurat," ujar Winarto.

Winarto menjelaskan bahwa krisis kesehatan dan kegawatdaruratan merupakan dua hal yang berbeda. Krisis kesehatan berarti berbicara terkait rangkaian peristiwa yang memang di dalamnya terdapat korban jiwa, luka, pengungsian dan berdampak luas dan kondisinya memiliki kapasitas kesehatan yang tidak memadai.

Baca Juga: Sinergi Pemkab, PDAM Tirta Rangga dan Pabrik AQUA Subang Alirkan Air Bersih Bagi Masyarakat

Sedangkan kegawatdaruratan merupakan kondisi spesifik atau personal terkait dengan keadaan jenis pasien yang memang membutuhkan tindakan medis untuk secepatnya dilakukan penyelamatan nyawa dan mencegah timbulnya kecacatan.

Sebelumnya, Winarto memastikan bahwa Dinkes DKI Jakarta menyiagakan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta untuk mengatasi krisis kesehatan, mulai dari awal hingga krisis kesehatan itu selesai ditangani.

Petugas PK3D ini memiliki peran penting, yakni tugasnya menanggulangi krisis kesehatan yang bertujuan terselenggaranya penanganan krisis kesehatan yang terkoordinasi kemudian terencana, terpadu dan menyeluruh. Sebelumnya, PK3D ini yakni Ambulans Gawat Darurat (AGD).

Baca Juga: Edan! Rela Jual Ginjal Caleg PAN di Bondowoso untuk Biayai Kampanye

Salah satu yang melatarbelakangi perubahan nama tersebut yakni terkait transformasi layanan kesehatan di wilayah Dinkes DKI Jakarta yang turut mengubah nama dan struktur organisasi sebagaimana Pergub Nomor 57 Tahun 2022.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah