Berikut Proses dan Syarat Menikah dengan WNA di Luar Negeri!

- 17 November 2020, 10:10 WIB
Pernikahan WNI dengan WNA di Rusia
Pernikahan WNI dengan WNA di Rusia /Dok. Pribadi

3. Setelah itu, di kelurahan minta surat N1, N2, N4, dan surat pernyataan belum menikah bermaterai untuk diisi data, serta SKBM dengan kop surat Kelurahan

4. Bawa surat-surat dari kelurahan fotocopy KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga ke Catatan Sipil (untuk non muslim, jika muslim harus ke Kecamatan dan KUA). Baru akan dapat SKBM dari Catatan Sipil. (akte kelahiran harus dilegalisir oleh catatan sipil kota kita lahir)

5. Kemudian bawa SKBM ke Kemenkumham lanjut ke Kementerian Luar Negeri, setelah itu ke Kedutaan Besar negara yang dituju

6. SKBM dari Catatan Sipil di legalisir pada bagian belakang oleh tiap Kementerian dan Kedutaan

7. Setelah selesai, bawa berkas yang asli untuk diterjemahkan ke dalam bahasa negara yang dituju oleh penerjermah bersertifikat serta dilegalisir oleh notaris di negara tujuan. Berhubung kerabat yang menikah dengan pria Rusia maka dokumen dibawa ke Zags (ini seperti catatan sipil Russia)

Demikian syarat-syarat jika kalian ingin melangsungkan pernikahan dengan WNA di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x