Rachel Vennya Kabur Saat Karantina Diduga Dibantu Oknum TNI

14 Oktober 2021, 11:00 WIB
Diduga Rachel Vennya Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI Demi Ulang Tahun di Bali? /Ig @rachelvennya

ARAHKATA - Selebgram sekaligus influencer terkenal Rachel Vennya diterpa kabar tak sedap. Ia dan sang kekasih Salim Nauderer dikabarkan kabur saat karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Kabar tersebut beredar di media sosial dari salah satu akun yang mengaku ia salah satu tenaga kesehatan (nakes) di Wisma Atlet.

Atas kejadian itu, Rachel Vennya menjadi bahan perbincangan dan serangan sindiran dari warganet.

Baca Juga: Heboh! Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Kabur dari Wisma Atlet

Lalu, kabar terbarunya Rachel terkonfirmasi kabur diduga dibantu oknum TNI berinisial FS. Kini Kodam Jaya sedang menyelidikinya.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.

Merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Dituding Penyelewengan Dana Bansos, Rachel Vennya Angkat Bicara

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca Juga: Wah! Wajah Rachel Vennya Ada di Billboard Times Square AS

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dinilai Musuhan dengan Okin, Rachel Vennya: Masa-Masa Itu Sudah Lewat

Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler