Tidak Sendiri, Olivia Nathania Tersangka Bersama 4 Orang

12 November 2021, 17:00 WIB
Polisi mengatakan korban anak Nia Daniaty, Olivia Nathania cukup banyak hingga tak bisa memastikan penangguhan penahanan. //PMJ News

ARAHKATA – Kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengungkap tersangka baru.

Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Olivia Nathania diputuskan untuk ditahan mulai Kamis, 11 November lalu.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Oi, ada 46 pertanyaan dan sudah dilakukan penahanan,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, pada Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Olivia Nathania Resmi Ditahan

Tidak sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.

“Kemudian, ini ada 4 orang lagi dari hasil gelar perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya akan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Olivia Nathania Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kita akan panggil dan sedang dijadwalkan pemeriksaannya untuk empat orang tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya.

Keempat tersangka yang berinisial FM, ES, R, dan SN disebut membantu Oi dalam megenjarkan perekrutan PNS bodong tersebut, dan terancam pasal 378 KUHP tentang penipuab, 372 KUHP mengenai penggelapan dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania

Diketahui, sebelumnya Oi diperiksa dengan dicecar 46 pertanyaan lalu dilakukan penahanan tahap pertama untuk 20 hari kedepan. Olivia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS tersebut telah menjerat sebanyak 225 orang korban dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar, dan dilaporkan untuk pertama kali pada 24 September lalu oleh pihak kuasa hukum para korban penipuan.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler