ARAHKATA – Kasus penipuan berkedok perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang menyeret nama Olivia Nathania anak dari penyanyi Nia Daniaty kian menemukan titik terang.
Menurut Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Olivia telah ditetapkan sebagai tersangkan setelah penyidik mendapatkan hasil dari gelar perkara.
“Iya kemarin hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata AKBP Jerry Siagian, dikutip Arahkata pada Kamis, 11 November 2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Masuk Tahap Penyidikan
Lebih lanjut, Olivia ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Sementara masih menjadi tersangka tunggal, dibuktikan oleh penyidik di pasal 378,” ujarnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dijelaskan apakah Oi sapaan akrab Olivia akan langsung ditahan atau tidak.
“Kalau itu (Penahanan) nanti hasil penyelidikan ya. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan, apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan, kita tunggu saja,” ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Ini Kata Anak Nia Daniaty
Diketahui, sebelumnya Olivia Nathania dan suami Rafly N Tilaar dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan berkedok perekrutan CPNS pada 24 September lalu.