Nah Lho! Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

15 Agustus 2023, 10:00 WIB
Nah Lho! Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya, Kenapa? /instagram @sahabatsaksidankorban

ARAHKATA - Grup band Radja melaporkan akun YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Senin 14 Agustus 2023.

Radja merasa podcast akun YouTube Dunia Manji menayangkan konten yang mencemarkan nama baik pihaknya. Atas konten itu, band tersebut mendapat boikot dan cacian dari masyarakat.

"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," ucap Sunan Kalijaga, kuasa hukum Radja saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Berita Hoaks-Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami band Radja diboikot dan dirugikan," sambungnya.

Moldy selaku gitaris Radja menyebut Anji tidak menghubungi pihaknya terkait konten yang merugikan itu.

"Dari Dunia Manji juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" jelas Moldy.

Baca Juga: Inara Rusli Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa, Dicecar 24 Pertanyaan

Moldy menilai bintang tamu yang diundang ke podcast Dunia Manji itu tidak kredibel.

"Intinya, Radja tidak terima atas Dunia Manji yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujarnya.

Sunan Kalijaga menyebut akun YouTube milik Anji itu telah melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.

Baca Juga: Indra Tarigan Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Nikita Mirzani

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkas Sunan Kalijaga.

Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler