Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Berita Hoaks-Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

- 11 Agustus 2023, 14:24 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Berita Hoaks-Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Berita Hoaks-Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen /

ARAHKATA - Mantan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri.

Hal itu terkait kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Kabar itu pun telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

"Benar," kata Brigjen Adi Vivid.

Penetapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan S.Tap/85/VII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada 7 Agustus lalu dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Mendiang Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai membuat kehebohan di kalangan masyarakat dengan menyebarkan berita hoaks.

Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x