KPI Larang 42 Lagu Diputar di Bawah Jam 10 Malam, Berikut Daftarnya!

- 29 Juni 2021, 18:17 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet /Dok KPID Jabar.

ARAHKATA - Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Pusat melarang pemutaran sebagian lagu-lagu di bawah pukul 22.00 WIB.

Hal itu dikarenakan lirik dari lagu tersebut bertentangan dengan norma asusila.

Ketua KPI Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan ada 42 lagu yang dilarang diputar karena mengandung kata-kata kekerasan, cabul, dan seksualitas menurut UU.

Baca Juga: Bermutasi, Berikut Fakta-fakta Varian Lambda

"Jadi dalam 42 lagu itu (dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIB) karena apa? misalkan itu mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas. Karena di UU nomor 32 dan P3SPS itu diatur, di dalamnya disebutkan bahwa penyiaran itu diselenggarakan untuk tujuan integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa," katanya.

Dilihat dari daftar lagu yang dilarang, semuanya berasal dari penyanyi atau klub musik luar negeri.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenhub di Terminal A Mangkang

Mulai dari lagu yang dinyanyikan Bruno Mars, Ariana Grande, Marron 5 hingga Eminem.

Bahkan ada 6 lagu Bruno Mars yang dibatasi penyiarannya, termasuk lagu hits 'That's Why I Like'.

Berikut daftar lengkap dari 42 lagu tersebut:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x