Aturan Baru Kemenhub di Terminal A Mangkang

- 29 Juni 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi Terminal Bus Tipe A
Ilustrasi Terminal Bus Tipe A /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

ARAHKATA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan mewajibkan semua agen maupun PO bus masuk kedalam Terminal Tipe A Mangkang mulai 19 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut diketahui melalui surat edaran dari pengelola Terminal Tipe A Mangkang bahwa pada 19 Juli 2021 mendatang, semua armada baik bus Antar kota dalam propinsi (AKDP) maupun Bus antar kota antar propinsi (AKAP) mulai diwajibkan masuk ke terminal.

Baca Juga: Kota Semarang Terapkan Sistem Vaksinasi COVID-19 Secara Online

"Naik turun penumpang di sana. Tujuannya baik agar penumpang lebih terarah, bus bisa parkir ditempat yang layak," kata Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto pada, 28 Juni 2021.

Tidak hanya itu melalui surat edaran tersebut juga ingin lebih menertibkan armada bus untuk tidak parkir sembarangan.

Baca Juga: Tiga Sentra Vaksinasi di Kota Semarang Berjalan dengan Baik

"Dan tidak parkir dan berhenti di pinggir jalan sembarangan, maupun di terminal bayangan," tambah Endro.

Dengan harapan setelah adanya surat edaran tersebut seluruh stake holder, armada bus, agen, PO bisa bekerja sama mematuhi imbauan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tujuannya agar memperlancar arus lalu lintas di Kota Semarang.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x