PPKM Diperpanjang Mal Mulai Dibuka, Bioskop Gimana?

- 10 Agustus 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop. /UNSPLASH/Merch HÜSEY

ARAHKATA – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa-Bali. Meski begitu ada aturan baru yang dikeluarkan seperti mal yang boleh buka di beberapa wilayah. Lalu bagaiamana dengan bioskop?

Dalam aturan baru disebutkan, bioskop di mal masih belum mendapatkan izin untuk operasional. Begitu juga untuk hiburan tempat bermain anak dan sejenisnya.

Aturan soal PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Singapura Keluarkan Aturan 'Tahap Persiapan' Hidup dengan COVID-19

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi aturan pada diktum 6 bagian h3, yang dikutip ARAHKATA, Selasa 10 Agustus 2021.

Uji coba pembukaan mal yang sudah mendapat izin dibuka berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Meski telah mendapat izin untuk dibuka, namun pengunjung mal hanya boleh didatangi oleh 25 persen orang dari total jumlah kapasitasnya. Adapun jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Penduduk Jatim Turun Drastis hingga 50 Ribu Jiwa

"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," tulis aturan tersebut.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, masih dilarang memasuki mal.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah