Singapura Keluarkan Aturan 'Tahap Persiapan' Hidup dengan COVID-19

- 10 Agustus 2021, 04:41 WIB
Media asing asal Singapura, Channel News Asia menyoroti para karyawan di Jakarta yang dipaksa masuk oleh kantornya selama pemberlakuan PPKM.
Media asing asal Singapura, Channel News Asia menyoroti para karyawan di Jakarta yang dipaksa masuk oleh kantornya selama pemberlakuan PPKM. /Reuters

ARAHKATA - Singapura keluarkan aturan untuk penyesuaian orang-orang yang sudah vaksin COVID-19 pada Jumat 8 Agustus 2021 dan berlaku pada Selasa 10 Agustus 2021.

Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung. Ia mengatakan bahwa Singapura akan memasuki fase baru, yang disebut "tahap persiapan".

Dimulainya aturan baru pada 10 Agustus, sebagai bagian dari transisi di Singapura untuk hidup dengan COVID-19.

Baca Juga: Simak! 45 Negara Ini Sudah Terima Turis dengan Vaksin Sinovac

Tahap persiapan ini harus berlangsung sekitar satu bulan hingga awal September. Pada saat itu, pemerintah mengharapkan 80 persen dari populasi sudah divaksin COVID-19.

Jika jumlah pasien dengan penyakit COVID-19 parah terkendali, dan sistem perawatan kesehatan Singapura tidak goyang selama periode itu, Negeri Singa ini akan dapat pindah ke fase transisi berikutnya.

"Ini adalah ketika kita akan lebih membuka kegiatan ekonomi, kegiatan sosial dan perjalanan kita, maka hidup kita akan lebih normal dan mata pencaharian akan lebih terlindungi,” ujar Ong Ye Kung.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Temani Anak Belajar Daring

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa mulai 10 Agustus hingga seterusnya, individu yang sudah divaksinasi penuh akan dapat berkumpul dalam kelompok yang terdiri dari 5 orang.

Selain itu, pertemuan dalam skala lebih besar juga akan diizinkan, dengan syarat dihadiri oleh orang-orang sudah vaksin COVID-19 lengkap 2 dosis.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x