Kasus Tuduhan Pengeroyokan Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

- 23 Juni 2022, 19:09 WIB
Update Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Panggil Audy Item
Update Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Panggil Audy Item /Instagram/@audyitem/

ARAHKATA - Kasus tuduhan dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais telah memasuki babak baru.

Kasus Iko Uwais naik ke tahan penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Tuduhan Penganiayaan Iko Uwais: Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Kemudian, Zulpan mengatakan kasus itu memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Namun, belum ada tersangka dalam kasus itu. Dalam waktu dekat, penetapan tersangka segera dilakukan.

"Iya, kalau dalam penyidikan, kan, berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi, kan, memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," terang Zulpan.

Baca Juga: Audy Item Telah Jalani Pemeriksaan Terkait Tuduhan Kasus Penganiayaan Iko Uwais

Seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan sang kakak, Firmansyah, dilaporkan oleh Rudi pada Sabtu 11 Juni.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah