DJ Joice dan tersangka lainnya langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Fico Fachriza Bebas Rehabilitasi Narkoba, Sindir Coki Pardede
Sementara itu, mereka kini ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Lebih lanjut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan berencana melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen di BNN atau BNNK.***