"Laproan kita hari ini baru berupa domas karena somasi masih berjalan 2 hari lagi," ujarnya.
Baca Juga: Marshel Widianto Ungkap Kebaikan Denny Cagur, Sindir Baim Wong?
"Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu kasih teguran atau peringatan dulu untuk Baim," sambungnya.
Laporan itu pun sudah diterima dan disambut baik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Baim Wong Jelaskan Maksud Penyebutan Monyet ke Bonge
Atas laporan ini, Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko.***