Diduga Jadi Biang Carut Marut Pengelolaan Royalti Musik Indonesia, Pengangkatan Komisioner LMKN Baru Digugat

- 19 Oktober 2022, 15:27 WIB
Pengangkatan Komisioner LMKN Baru Diduga Jadi Biang Carut Marut Pengelolaan Royalti Musik Indonesia
Pengangkatan Komisioner LMKN Baru Diduga Jadi Biang Carut Marut Pengelolaan Royalti Musik Indonesia /Edi Prasetyo/ARAHKATA

ARAHKATA - Keluarnya Surat Keputusan Pengangkatan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu dan/atau Musik dianggap telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

SK Pengangkatan Komisioner yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 Juni 2022 ini pada pokoknya berisikan pengangkatan Komisioner LMKN 2022 - 2025 dan mencabut SK Komisioner LMKN 2019-2024 (SK Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019).

Atas dasar hal tersebut, Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi dan Rapin Mudiardjo yang selanjutnya dapat disebut "Komisioner LMKN Jilid 2" telah mengajukan gugatan hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta (PTUN) pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Tegas! Denny Sumargo Rela Usir Istri Jika Ketahuan Selingkuh

Mereka menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena ada dugaan bahwa penerbitan surat keputusan dilakukan dengan melanggar berbagai ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang berujung pada carut marutnya pengelolaan royalti musik di Indonesia.

"Menteri ini melanggar hukum prosedural dan juga hukum materiil yang seharusnya tidak boleh dilanggar," kata Marulam dalam keterangannya, Selasa, 18 Oktober 2022.

Marulam mengatakan, dalam pengajuan gugatan hukum, Komisioner LMKN Jilid 2 didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Pembela Insan Musik Indonesia (KLaSIKA) yang terdiri dari Sabar Simamora, Fredrik J. Pinakunary, Iwan Sunaryoso, Wide Afriandy, dan Arman Priyo Prasojo.

Baca Juga: Turut Berduka! Istri Rio Alief Meninggal Dunia Karena Kanker

Tim kuasa hukum Komisioner LMKN Jilid 2 menyatakan Menteri Hukum dan HAM sebagai pejabat tata usaha negara dituntut bertanggungjawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek sengketa tersebut, berupa pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 tanpa penjelasan dan jauh dari kata cermat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x