"Reputasi Komisioner LMKN Jilid 2 terlanjur rusak karena dipecat tanpa diadili oleh kementerian yang seharusnya mengedepankan hukum dan hak asasi manusia," kata Sabar Simamora.
Pelanggaran prosedur jelas dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, sehingga pemberhentian Komisioner LMKN Jilid 2 telah dieksekusi secara sewenang-senang. Berdasarkan Permen 36 Tahun 2018, ada alasan-alasan yang tega dan jelas yang seharusnya diberikan Menteri Hukum dan HAM ketika hendak memberhentikan Komisoner LMKN Jilid 2 sebelum masa kerjanya berakhir.
Baca Juga: Usai Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Jalani Wajib Lapor
Dalam gugatan yang telah diajukan, Komisioner LMKN Jilid 2 meyakini adanya bentuk kesengajaan dalam bentuk "constructive fraud" terdiskripsikan dengan berbagai mislead atau deceive another.
Fakta membuktikan bahwa SK Pengangkatan Komisioner LMKN 2022-2025 tersebut telah dibuat dengan mengundang banyak pihak terkait, namun Komisioner LMKN Jilid 2 tidak pernah diundang untuk didengarkan penjelasan mereka.
Setelah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan SK Pengangkatan Komisioner LMKN 2022-2025, Komisoner LMKN Jilid 2 pun mengirimkan Keberatan kepada yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang harus dilaksanakan sehubungan dengan urusan administrasi pemerintahan, berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Mantap Ingin Cerai dari Reza Arap, Wendy Walters Sibuk Kerja dan Olahraga
Namun demikian, sangat disayangkan bahwa Menteri Hukum dan HAM selaku Pejabat TUN pun tak bergeming untuk melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.
"Berdasarkan alasan-alasan itulah, para Komisioner LMKN Jilid 2 mengajukan gugatan agar PTUN mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM, dan juga tidak memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan hukum dan yang tak kalah pentingnya adalah telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.***