Nah Lho! Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

- 15 Agustus 2023, 10:00 WIB
Nah Lho! Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya, Kenapa?
Nah Lho! Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polda Metro Jaya, Kenapa? /instagram @sahabatsaksidankorban

Sunan Kalijaga menyebut akun YouTube milik Anji itu telah melanggar UU ITE atas dugaan penyebaran konten di media sosial.

Baca Juga: Indra Tarigan Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Nikita Mirzani

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkas Sunan Kalijaga.

Laporan band Radja itu telah terdaftar dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah