Kasus Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum?

2 Januari 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt

ARAHKATA – Baru saja kembali terungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kali ini yang diciduk polisi adalah pemain sinetron CA, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni KK, R dan UA sebagai mucikari.

Ramai menjadi perbincangan adalah sosok pria yang menggunakan jasa CA, dan apakah si pengguna jasa akan ikut menjadi tersangka?

Pertanyaan ini selalu muncul ketika ada pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan kalangan ternama atau public figure.

Baca Juga: Segera Dipanggil, Polisi Kantongi Deretan Nama Artis Terlibat Prostitusi

Menyoal apakah pengguna jasa prostitusi dapat dijerat hukum atau tidak, jika menilik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna jasa termasuk juga si PSK itu sendiri.

Ketentuan KUHP hanya menjerat penyedia PSK atau biasa disebut mucikari. Hal ini berdasar ketentuan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP yang berbunyi:

Pasal 296:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Baca Juga: Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Prostitusi

Pasal 506:

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Namun, meskipun menurut KUHP tidak ada pasal yang secara langsung bisa menjerat pengguna jasa prostitusi, tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah memiliki pasangan resmi (dasar pernikahan), kemudian pasangannya mengadukan apa yang diperbuat pasangannya, maka si pelanggan bisa dijerat hukum dengan pasal perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis CA Dugaan Kasus Prostitusi

Menyoal pasal ini, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (lihat hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler