Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Prostitusi

- 31 Desember 2021, 18:34 WIB
Pers Conference terkait pengungkapan penangkapan aktris cantik pemeran Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie
Pers Conference terkait pengungkapan penangkapan aktris cantik pemeran Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie /PMJ News/ Yeni

ARAHKATA - Artis sekaligus pesinetron Cassandra Angelie diamankan kepolisian dugaan prostitusi online.

Cassandra Angelie ditangkap bersama para mucikarinya dan dijerat pasal berlapis.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Cassandra Angelie, KK, R, dan UA.

Baca Juga: Polisi Rilis Nama Artis CA yang Diamankan Terkait Prostitusi

"Dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 31 Desember 2021.

Para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Zulpan mengungkap peran KK, R, UA, dan Cassandra. Dalam kasus ini, Cassandra berperan sebagai penyedia jasa seksual.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis CA Dugaan Kasus Prostitusi

"Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu," kata Kombes Zulpan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x