Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz

25 Februari 2022, 08:30 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

ARAHKATA - Kasus crazy rich Medan, Indra Kenz masih berlanjut. Dijadwalkan Indra Kenz akan menghadiri panggilan polisi, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan judi aplikasi trading Binomo. Usai jadi tersangka, ia akan segera ditahan.

"Setelah dilakukan penangkapan akan segera dilakukan penahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: SPDP Indra Kenz Telah Diterima Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri

Selain itu Dittipdeksus Bareskrim Polri juga akan menyita aset milik Indra Kenz.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan.

Seperti diketahui Indra Kenz kerap memamerkan hartanya di media sosial. Mulai dari rumah hingga mobil mewah.

Baca Juga: Indra Kenz Besok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Aplikasi Binomo Bodong

Atas hal itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujarnya.

Ramadhan menyebut, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hampir 7 jam sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis tentang penyebaran berita bohong hingga pencucian uang. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler