SPDP Indra Kenz Telah Diterima Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri

- 24 Februari 2022, 19:47 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni) /

ARAHKATA - Kasus crazy rich Medan, Indra Kenz terkait aplikasi bodong Binomo terus diusut polisi.

Hari ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz telah diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri.

Indra Kenz diusut terkait perkara dugaan tindak pidana judi online.

Baca Juga: Indra Kenz Besok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Aplikasi Binomo Bodong

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 24 Februari 2022.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.

Di sisi lain Indra Kenz diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal Binomo Indra Kenz Naik ke Tahap Penyidikan

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga mengatakan kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.

"Iya hari ini. Yang penting hari ini," kata Larosa.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x