ARAHKATA - Kasus dugaan investasi ilegal yang menyeret nama crazy rich Medan, Indra Kenz, memasuki babak selanjutnya.
Kini pihak kepolisian, menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan jika kenaikan status kasus tersebut diputuskan usai gelar perkara pada 18 Februari 2022, dan diketahui terdapat unsur pidana di dalamnya.
Baca Juga: Indra Kenz Akan Penuhi Panggilan Polisi Soal Trading Bodong Binomo
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Selain itu, Ahmad Ramadhan juga menjelaskan jika Indra Kenz bersama terlapor lainnya dilaporkan atas kasus dugaan judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang.
"Ini sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0058/II/ 2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022," ujarnya.
Baca Juga: Akui Aplikasi Investasi Binomo Ilegal, Indra Kenz: Saya Mohon Maaf
Sebelumnya diketahui, dari kasus dugaan investasi ilegal binomo ini terdapat 8 orang korban. Diantaranya berinisial, MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.
Masing-masing dari korban juga mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp3 juta, Rp60 juta, Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.