Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

9 Juni 2022, 20:20 WIB
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

 

 

ARAHKATA - Tindak pidana korupsi di Pemprov DKI Jakarta pada 2015 silam kembali diproses.

Korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat terkait akan ditelusuri jejaknya.

Direktorat Tinak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Parah! Mobil Tabrak Kerumunan, Satu Tewas dan 14 Siswa Sekolah Cedera

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 9 Juni 2022.

Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Ia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

Baca Juga: Menlu Inggris Dukung Ukraina, Pasca 100 Hari Invasi Rusia

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri.

Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

Baca Juga: Moeldoko: Tegaskan Regulasi Atasi Konflik Agraria di Aset PTPN

"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler