Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Digeledah KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan SYL

11 November 2023, 19:22 WIB
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

 

 ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sudin anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, sekira pukul 23.30 WIB, Jumat 10 November 2023 malam.

Rumah politisi PDIP yang digeledah tadi malam itu berada di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Dalam pengeledahan tersebut, penyidik KPK mengangkut 3 koper dan 1 kardus dari rumah Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.

Baca Juga: ICW: Desak Firli Bahuri Dijadikan Tersangka, Agar Tak Hilangkan Barang Bukti

Informasinya, penggeledahan dilakukan KPK terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Sebelum membawa 3 koper dan 1 kardus dari rumah anggota legislatif yang juga Ketua DPD PDIP Lampung itu, petugas KPK hampir 1 jam melakukan penggeledahan.  

Dengan menumpang 5 mobil, petugas KPK setelah tiba di rumah Sudin langsung melakukan penggeledahan.

 Baca Juga: Hydranation: Gerakan Nasional Hidrasi Sehat, Serukan Edukasi Pilih Air Minum Berkualitas dan Gizi Seimbang

Kemudian, petugas KPK mengangkut tiga koper dan satu kardus dari rumah Sudin.

"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan.

Namun demikian, Ali belum memerinci temuan dari penggeledahan tersebut.

 Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pendukung Agresi Israel

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu pada Jumat 10 November 2023 sebagai saksi korupsi SYL.

Namun, pemeriksaan ditunda pada Rabu 15 November 2023 mendatang.

Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudin, untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Temuan Uang Korupsi SYL Diduga Mengalir ke Komisi IV DPR RI

"Kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Kemenlu RI Mengutuk Keras Serangan 11 Rudal Israel ke Area RS Indonesia di Gaza

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler