MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Gunakan Produk Pendukung Agresi Israel

- 10 November 2023, 21:22 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh /Dok. MUI/

ARAHKATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa haram ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Baca Juga: KPK Ungkap Temuan Uang Korupsi SYL Diduga Mengalir ke Komisi IV DPR RI 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Oleh karena itu, MUI meminta kepada umat islam Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.

Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:

Baca Juga: KPK Tegaskan Usut Korupsi Proyek APD Covid-19 Rp 3 Triliun yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ketentuan Hukum

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x