Edan! Transaksi Judi Online Anggota DPR Capai Rp23 Miliar per Orang, MUI Minta Polisi Usut

28 Juni 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi judi online. /Dok. Antara/

ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD diduga terlibat permainan judi online.

Bahkan PPATK juga mencatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Menanggapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.

Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Tangkap Perekrut Selebgram Promosikan Judi Online  

“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut Anwar, hal ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR/DPRD yang sudah ketagihan bermain judi online.

"Ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.  

Baca Juga: Band Senyawa X ipank Hore Hore Berkolaborasi Rilis Single Teranyar Bertajuk Tukang Boong 

MUI juga menyoroti nilai agregat dari transaksi judi online yang dilakukan yakni sekitar Rp25 miliar per satu orang.

"Jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun," ungkapnya.

“Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” ucapnya.

Baca Juga: KontraS Desak Kompolnas Periksa Kapolda Sumbar terkait Tewasnya Anak SMP

Anwar juga meminta agar Pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya.

Ia meminta pihak kepolisian segera memproses para pihak yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar segera diadili di pengadilan, serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

“MUI juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan digunakan untuk berjudi, karena diduga untuk memenuhi hasrat berjudinya. Mereka bisa saja melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal tersebut tentu tidak bisa kita terima, karena akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa, dan negara,” tuturnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler