Ini yang Bikin Ustadz Maaher Jadi Tersangka!

- 3 Desember 2020, 18:46 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Ustadz Maaher At-Thuwailibi /Twitter.com/@ustadzmaaher/

ARAHKATA – Soni Eranata atau Maaher At-Thuwalibi telah resmi bersatatus tersangka dan telah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis 3 November 2020.

Lelaki yang akrab disapa Ustadz Maaher itu ditangkap dengan tuduhan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui jejaring sosial.

Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ itu ditangkap Bareskrim Polri dengan dua indikasi unsur ujaran kebencian.

Baca Juga: UEFA Cetak Sejarah, Hadirkan Wasit Wanita Pertama di Liga Champions

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," ungkap Awi kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2020.

Dalam postingan di akun @ustadzmaaher_ terlihat foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya dengan disertai cuitan.

“Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..,” tulis akun Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Ini Kegiatan Gubernur Anies Saat Isolasi Mandiri

Menurut polisi ada dua kata dalam narasi foto tersebut. Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'.

Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," papar Awi.

"Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," tambahnya.

Baca Juga: Simak Baik-Baik Penjelasan Habib Rizieq Soal Revolusi Akhlak!

Awi menerangkan, bahwa perkara inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher.

Polri turut menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.

"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," kata Awi.

Baca Juga: Mariska Lubis Meminta HRS Sebagai Juru Damai di Papua

Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi.

Dar penangkapan pagi tadi turut disita polisi sejumlah barang bukti, yakni 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.***

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah