ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis yang berinisial TA yang terkait dugaan kasus prostitusi artis.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.
"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi melansir dari Antaranews, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Sadis! Kusir Delman Digorok Teman Sendiri
Menurut Erdi, TA sendiri kini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu.
Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.
Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.
Baca Juga: Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi
Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Terpanah Akibat Rapat Pleno KPU Yalimo Ricuh
Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***