Polda Jawa Barat Berlakukan Wajib Lapor Kepada Artis TA

- 21 Desember 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/13smok

ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis yang berinisial TA yang terkait dugaan kasus prostitusi artis.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.

"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi melansir dari Antaranews, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Sadis! Kusir Delman Digorok Teman Sendiri

Menurut Erdi, TA sendiri kini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu.

Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari.

Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi

Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Terpanah Akibat Rapat Pleno KPU Yalimo Ricuh

Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah