Soal Pembangunan SUTET 500KV, GACD Surati Presiden dan KPK

- 18 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi pelaporan atas proyek SUTET PLN
Ilustrasi pelaporan atas proyek SUTET PLN /Arahkata/

ARAHKATA - Proyek pembangunan SUTET 500KV oleh PLN dinilai menyalahi peraturan yang ada. Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD) semakin serius soroti dugaan penyelewengan proyek pembangunan SUTET 500KV oleh PLN.

Setelah sebelumnya, GACD menyurati Dirut PLN, hari ini, Jumat 18 Desember 2020 Direktur Investigasi GACD, Christian Situmorang kembali menyurati Presiden, Kementerian BUMN, KPK serta Komisi 6 dan 7.

Ada dua point yang dituangkan dalam surat tersebut yakni pertama bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020, tentang tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pembangunan SUTET 500Kv mengikuti titik koordinat atau jalur dalam peta lampiran perpres.

Namun kenyataannya, Dirut PLN tidak melaksanakan ketentuan Perpres khususnya pasal 42 huruf K, tidak menggunakan jalur tiang atau tower SUTET 500Kv dari Kembangan-Cikupa-Balaraja yang sudah ada, malah saat ini PLN sedang membangun tiang atau tower SUTET 500Kv menyimpang dari jalur titik koordinat diisyaratkan Perpres, hingga merugikan negara.

Serta kedua, bahwa diduga Menteri BUMN telah melakukan pembiaran pidana sehingga Dirut PLN nekat kolusi dengan pihak pengembang Alam Sutera agar SUTET tidak melalui area Alam Sutera dan sengaja tidak melaksanakan pembangunan SUTET 500Kv Perpres No.60 tahun 2020 sebagaimana mestinya hingga sangat merugikan keuangan Negara.

Saat dihubungi, Jumat 18 Desember 2020, Direktur GACD, Andar Situmorang membenarkan adanya pengiriman surat tersebut.

"Presiden harus menindak Menteri BUMN karena diduga kolusi dengan Dirut PLN, kolusk korupsi menciptakan proyek mengalihkan proyek mengalihkan tiang kawat SUTET, pasang tiang baru dan bebaskan tanah warga, dengan menghindari kena tanah pengembang Alam Sutera," tegas Andar yang juga menyebut proyek tersebut justru menciptakan Perpres palsu atau ganda.

Lebih jauh, Andar menyebut bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir dan Dirut PLN telah melakukan kejahatan jabatan dan mengarah ke korupsi.

"Sengaja melawan terhadap Perintah Peresiden Jokowi dalam Pepres 60 tahun 2020 tanggal 16 april 2020, dan intinya dilaporkan ke Presiden dan ke KPK korupsinya Erick dan Dirut PLN, Zulkifli Zaini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x