Astaga! Pelaku Plesetan dan Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Dua WNI di Bawah Umur

- 1 Januari 2021, 22:01 WIB
/

ARAHKATA - Tak hanya satu orang, pelaku pembuat plesetan lagu 'Indonesia Raya' yang viral belakangan ini ternyata ada dua orang. Yang mengejutkan, keduanya masih di bawah umur.

Hal ini terungkap setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Seorang pelaku berinisial NJ (11) ditangkap di Sabah, Malaysia. Sedangkan pelaku lainnya berinisial MDF (16) diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Seperti dipaparkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, NJ dan MDF ini berteman di dunia maya. Keduanya kerap berkomunikasi.

"Kita lakukan pemeriksaan jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman. Dia sering komunikasi, marah-marah sering," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1).

MDF sendiri ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dipaparkan Argo lebih detil, PDRM berhasil mengamankan NJ di Sabah, Malaysia yang mengikuti orang tuanya kerja sebagai supir di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah.

"Dari keterangan NJ, akun MY ASEAN bukan dia yang membuat, tapi temennya di Indonesia. Jadi karena ini si NJ ini ada tinggal di Sabah Malaysia dan ada pertemanan di dunia maya, tadi malam diamankan yang di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, inisialnya MDF. Umurnya 16 tahun, jadi dua-duanya di bawah umur," lanjut Argo.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya, lanjut Argo, yaitu pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian juga dikenakan pasal 64A juncto pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka, perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," pungkas Argo.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x