KPK Akan Segera Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

- 25 April 2024, 11:27 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Net)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Net) /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim kasasi MA.

"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Warga Jakarta Mengeluh Banyak yang Belum Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, kata Ali, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam surat tuntutan.

"Saat ini, tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Baca Juga: Jakarta Berhasil Masuk Daftar Smart City Index 2024

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x