Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar

- 25 April 2024, 22:41 WIB
KPK hadirkan eks Hakim Agung Gazalba Saleh dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023)
KPK hadirkan eks Hakim Agung Gazalba Saleh dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) /Foto: Antara/

ARAHKATA - Selain perkara gratifikasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Tak tanggung-tanggung, menurut penyidik nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp 20 miliar.

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Arahkata.com, Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: KPK Akan Segera Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Ali menjelaskan, angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka GS yang mencapai Rp 9 miliar.

Kemudian rincian aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU tersebut, dibuka ke hadapan publik dan siap diuji di Pengadilan.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Jakarta Mengeluh Banyak yang Belum Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

KPK pada Kamis, 30 November 2023 kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x