Namun, saat itu di TPS yang akan diawasi IB ternyata ada 27 orang yang terindikasi reaktif covid-19. Akhirnya tersangka IB terinspirasi untuk membuat 24 lembar surat rapid antigen.
"Surat rapid antigen dihargai oleh IB Rp 50 ribu per item. Dan surat itu ternyata tanpa pemeriksaan medis," tutur Farman.
Baca Juga: Tewas Tertembak, Dua Teroris JAD Makassar Ternyata Mertua dan Menantu
Keberhasilan IB dalam membuat surat rapid antigen palsu itu membuat tersangka ketagihan. Tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu akhirnya menawarkan surat rapid antigen palsu di Facebook.
Dalam Facebook itu tersangka berhasil menjual 20 surat rapid antigen palsu. Dimana tiap item dijual Rp 200 ribu
"Jadi pelaku telah menjual 24 surat ke petugas TPS dan 20 lembar untuk kepentingan lain baik untuk perjalanan darat, maupun udara," tambahnya.
Baca Juga: Ada Temuan Granat di Kebon Kosong Duren Sawit
Dalam pemalsuannya, tersangka menggunakan nama laboratorium klinik Nurussyifa, Jember.
Farman menegaskan bahwa Klinik Nurussyifa memang ada. Namun klinik tersebut tidak mempunyai karyawan atau pernah kerjasama dengan tersangka IB.
"Yang menggunakan (pemesan) sebenarnya sudah tau tidak benar (surat rapid antigen palsu), kita akan melakukan pendalaman lagi," terangnya.