Terinspirasi Momen Pilkada 2020 Mantan Pengawas TPS Palsukan Surat Rapid Antigen

- 11 Januari 2021, 15:36 WIB
Terinspirasi Momen Pilkada 2020 Mantan Pengawas TPS Palsukan Surat Rapid Antigen
Terinspirasi Momen Pilkada 2020 Mantan Pengawas TPS Palsukan Surat Rapid Antigen /Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Mantan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), berinisial IB memalsukan surat hasil rapid antigen.

Pelaku terinspirasi memalsukan surat rapid antigen saat momen Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, terungkapnya surat hasil rapid antigen palsu ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli surat hasil rapid antigen di media sosial.

Baca Juga: Tega Sekali !!! Bayi Berjenis Kelamin Laki-Laki Dibuang di Cilandak

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan diketahui surat rapid antige tersebut memang tanpa pemeriksaan medis.

"Pelaku IB ditangkap di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember," kata Kombes Pol Farman, saat jumpa pers, di Mapolda Jatim, Senin 11 Januari 2021.

Farman menyebut, tersangka IB sudah melakukan pemalsuan sejak awal Desember 2020. Dimana saat itu IB menjadi pengawas TPS saat coblosan Pilkada.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Depan Masjid

Dalam aturan Pilkada 2020, petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS harus membawa surat bebas covid-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x