Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Asabri

- 2 Februari 2021, 10:17 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur /Arahkata/

ARAHKATA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Para tersangka diduga melakukan transaksi secara semu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara delapan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp23,7 Triliun.

"Kedelapan tersangka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.

Kedelapan tersangka ialah mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri (ARD), mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya (SW), Lukman Purnomosidi (LP) selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar (IWS) selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, dua lagi Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokro (BT).

Leonard membeberkan, ARD membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri. Kongkalikong itu terjadi periode sejak 2012 sampai 2016.

"Transaksi dan investasi saham dan reksadana Asabri dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan Asabri dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT," ungkap Leonard.

Tersangka kedua ialah SW selaku Dirut Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri.

Baca Juga: Myanmar Trending Darurat Militer, Intip 5 Makanan Populernya

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah