Sidang Perdana Rohadi, 4 Dakwaan Untuk Suap Rp 40 M

- 2 Februari 2021, 17:03 WIB
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata /

ARAHKATA - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi sebesar Rp40 miliar atau Rp40.133.694.896.

Dalam dakwaan Dugaan penerimaan tindak pidana pencucian uang itu Ia dikenakan 4 dakwaan. Mulai dari dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi dan pencucian uang.
 
Mengenai butir dakwaan Rohadi itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2021.
 
" Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing atau valas menjadi mata uang rupiah menempatkan uang setor tunai ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga. Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif," kata JPU Kresno Adi Wibowo.
 
Menurut Kresno upaya Rohadi tersebut tak lain untuk mengesankan bahwa Rohadi menerima modal investasi dari pihak lain. Padahal dalam investigasi tim penyidik KPK diduga harta kekayaannya itu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
 
Selain itu, Kresno menuturkan nilai nominal dari valas yang ditukarkan senilai 461.800 USD dan 1.539.720 SGD. Dan 7.550 Riyal. Semua uang tersebut diubah menjadi rupiah dengan bantuan money changer. Maka, dari tiga mata uang asing itu Rohadi berhasil mengangongi Rp 19.408.456.000.
 
" Dalam upaya melakukan transfer uang dollar, dollar singapura dan Riyal menJdi rupiah tersebut lewat money changer atau valas itu. Rohadi ditemani oleh Koko Wira Apriyanto selaku sopir pribadi terdakwa, teman terdakwa yakni Achmad Subur dan Sutikno," kata Kreno.
 
JPU kembali menjelaskan perihal uang yang didapatkan Rohadi kemudian ditransfer Ke rekening bank BCA Nomor 58 2017 7292 atas nama Rohadi ataupun rekening pihak lain yang masih terafiliasi yakni istri, anak dan teman Rohadi.
 
" Rohadi lalu mentransfer uang ke rekening BCA itu ke istri pertama yang bernama Wahyu Widayati, istri kedua yang bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Rian Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil," kata Kresno.
 
JPU juga membacakan fakta dakwaan yakni nomimal harga tanah dan bangunan seluruhnya bernilai Rp 13 M. Mulai dari Rumah seluas 219 meter di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No.12 Pulo Gebang. Ada juga Villa seluas 385 meter di Perumahan Villa Bumi Cherang Blok C Nomor 25, Cianjur.
 
Pun Rumah seluas 219 meter di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No.8 Pulo Gebang.dan Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blol F No.4 Indramayu dan sejumlah aset lainnya.
 
Pembelian barang yang berasal dari dugaan pencucian uang milik terdakwa Rohadi adalah 19 Mobil dengan total nominal Rp 7.714.121.000.
 
Dari sejumlah aset rumah dan mobil milik Rohadi, sang makelar kasus ini pun melengkapinya dengan bukti kuitansi fiktif berjumlah Rp 5,7 miliar dengan rentang waktu 5 Oktober 2014 sampai 20 November 2015.
 
Atas perbuatan terdakwa, maka JPU KPK mengenakan dakwaan kepada Rohadi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah. ***
 
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah