KPK Temukan Pelanggaran dalam Perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat

- 22 Februari 2021, 15:25 WIB
Panen kelapa sawit di Serangpanjang, Subang.
Panen kelapa sawit di Serangpanjang, Subang. /Kodar Solihat/DeskJabar

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah dalam proses perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat. Beberapa masalah yang terjadi adalah pelanggaran berbagai perizinan.

Kemudian praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, pembukaan lahan dengan cara bakar. Lalu tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial.

"Serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma," tulis Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Menurut Ipi, Persoalan ini perlu diselesaikan secara cepat dan strategis, mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia.

Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.

"Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan," imbuhnya.

Baca Juga: Bebas Uang Kuliah dan Biaya Hidup Bulanan, Berikut Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2021

Temuan di atas merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPK terhadap sepuluh perusahaan. Tak dijabarkan perusahaan apa saj.

Sebanyak delapan di antaranya, sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.

"Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, Tim Evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," katanya.

Tak sendirian, KPK melakukan evaluasi bersama sebelas lembaga terkait. Sebelas lembaga itu yakni, Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Nikah, Apa Sih Alasan Batal Nikah?

Kemudian, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

"Evaluasi dilakukan dengan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, Penilaian Usaha Perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.

Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan menjaga kelestarian hutan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x