Penuhi Panggilan Polda, Beathor Suryadi Tagih Janji Jokowi soal Perlindungan Hukum

- 27 Februari 2021, 12:32 WIB
Beathor Suryadi siap mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Maret 2021.
Beathor Suryadi siap mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Maret 2021. /Ahyar/

ARAHKATA - Mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP), Beathor Suryadi siap mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Maret 2021 mendatang. Dia rencananya akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya ingin membuktikan apakah Presiden Jokowi menjalankan PP No 43 tahun 2018 yang ditanda tangani pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dan suap mendapatkan Rp200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut," ujar Bethor dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.

Menurut Beathor, Selama ini, pelapor kasus korupsi dan suap dilaporkan ke polisi oleh terduga korupsi dan Polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi.

Baca Juga: Tiba di KPK, Nurdin Abdullah: Saya Lagi Tidur!

Tak jarang, pelaporan kasus korupsi dan suap dibawa ke pengadilan, terlapornya harus mendekam di penjara. Sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima Polisi tidak diproses oleh pihak Kepolisian.

Perlu diketahui, Beathor dilaporkan ke polisi oleh eks koleganya di KSP, Ali Mochtar Ngabalin. Tuduhannya adah pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster (benur) yang menyeret eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Kata Beathor, apa yang dilakukan Ngabalin, melaporkan dirinya ke Polda atas pencemaran nama baiknya dengan UU ITE adalah tindakan dan kelakuan yang sudah benar. Sebab, semua pelaku terduga korupsi dan suap pasti melakukan tersebut untuk melindungi dirinya.

Baca Juga: Ditangkap dengan Sekoper Uang Rp1 Miliar, Berikut Kronologis OTT Nurdin Abdullah

"Nah PP ini muncul merupakan wujud atas semakin maraknya korupsi dan suap dan semakin takutnya warga masyarakat untuk melaporkannya. Presiden Jokowi mendengar suara keluhan rakyat, maka (Jokowi) melakukan tindakan yang pasti dan konkrit," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Baca Juga: Kena OTT KPK usai Melantik 11 Kepala Daerah di Sulsel, Ini Pesan Nurdin Abdullah!

"Ketika ada yang bertanya, apakah saya akan mengikuti seruan SE Kapolri menempuh jalan damai, tentunya saya menolak," tegasnya.

Menurutnya, Ngabalin yang justru harus mencabut laporannya dari Polda. Menurutnya, Ngabalin harus malu sebab dia ikut menikmati dana suap dari pelaku ekspor benur tersebut.

'Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu mengalir," tandasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah