Wadedaw! Dalam Sepuluh Hari, Polisi Ringkus 7 Pelaku Narkoba di Sinjai

- 26 Februari 2021, 18:54 WIB
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik didampingi Kasat Narkoba Iptu Henny Williem menggelar press release pengungkapan kasus narkoba.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik didampingi Kasat Narkoba Iptu Henny Williem menggelar press release pengungkapan kasus narkoba. /Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Hanny Willem menggelar Press Release live streaming terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, Jumat 26 Februari 2021.

Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan, penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai dalam sepuluh hari terakhir di bulan Februari 2021 merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta (sebutan Sinjai)

Penangkapan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap kata Kapolres, diantaranya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sinjai Selatan pada Senin 22 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: KPK Dalami Bagi-Bagi Jatah Paket Bansos Corona ke Politisi PDIP

Yakni masing-masing berinisial AZ (32) dan JM (27), warga Desa Alenangka, dan AS (22), warga Desa Puncak, yang juga karyawan PLN Sinjai.

"Kejadian bermula dimana Satresnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat kalau di Dusun Lappacilama ada sebuah toko ikan hias dan sering terjadi transaksi narkoba, sehingga dilakukan pengintaian. Alhasil melihat AZ sedang berada dalam kamar toko, kemudian langsung mengamankan dan setelah digeledah, ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan AS dan JM," bebernya.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 11 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 batang kaca pirex, 1 buah penutup botol lengkap dengan pipet, 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor, 1 buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp.400 Ribu, 1 unit HP merk vivo warna biru, dan 1 unit HP merk samsung warna putih.

Baca Juga: Vaksinasi Terhadap Tahanan Tuai Kritik, Ini Pembelaan Ketua KPK!

Selang dua hari berikutnya, tepatnya pada Rabu, 24 Februari 2021, lanjut Kapolres, pihak Satresnarkoba kembali mengamankan tiga orang warga Bulukumba, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba , diantaranya KA (42) dan RZ (22), warga Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, dan WH (22), warga Kecamatan Ujung Loe.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x