"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Baca Juga: Jawaban Polisi Soal Kerumunan di Kunjungan Presiden Jokowi ke NTT
Sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap Nurdin. Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi sebanyak Rp3,4 Miliar.
Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.***