Kasus Dihentikan, Polri Tetapkan 6 Laskar FPI Tersangka

- 4 Maret 2021, 16:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan terkait kasus tol Cikampek KM 50. /dok Polres Magelang

ARAHKATA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan alasan instansinya menetapkan 6 orang laskar FPI menjadi tersangka dalam peristiwa baku tembak di tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Meskipun ke 6 orang laskar FPI tersebut mati terbunuh akibat baku tembak yang dilakukan laskar FPI dengan anggota Polri dalam proses pembuntutan keberadaan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Saat itu pada Desember 2020 diketahui bahwa Rizieq Shihab mangkir dalam panggilan Kepolisian terkait status tersangka akibat kerumunan di Mega Mendung, Jawa Barat dan Petamburan Jakarta. 

Baca Juga: Polri Akan Peti Eskan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Dalam proses pengejaran tersebut rupanya FPI mengutus 6 orang laskar FPI untuk menghentikan langkah anggota Polri menangkap Rizieq Shihab.

"Ini karena ada unsur pertanggungjawaban hukum dari pihak sipil yang telah lebih dahulu menyerang anggota Kepolisian," kata Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut Komjen Agus Andrianto dalam peraturan tetap yang dikeluarkan oleh Mabes Polri termaktub aturan mengenai memperbolehkan mengambil tindakan. 

Jika dalam prakteknya anggota Polri yang sedang melakukan penyidikan terhadap suatu kasus mengancam keselamatan anggota.

"Kalau mengancam keselamatan ada ketentuannya boleh mengambil tindakan," ujar Komjen Agus Andrianto.

Agus Andrianto menambahkan faktor lain yang harus diambil sebagai langkah antisipasi Mabes Polri karena menetapkan 6 orang laskar FPI sebagai tersangka bahwa setiap masyarakat harus mempertanggungjawabkan hukum. 

Apalagi jika insiden baku tembak tersebut diinisiasi oleh pihak laskar FPI yang melakukan penyerangan lebih dahulu.

"Jadi proses terhadap perbuatan awal kejadian itu dimulai dari penyerangan tetap kita proses. Tadinya!  Tapi sekarang sudah di SP3," tutur Agus Andrianto.

Baca Juga: Munarman Sesalkan Pembubaran FPI Peduli Banjir oleh TNI-Polri

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal segera memproses jalannya berkas SP3 untuk perkara 6 laskar FPI yang meninggal dunia tesebut.

"Yah nanti perkara ini akan dihentikan seiring dengan dikeluarkannya SP3," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut Komjen Agus Andrianto dikeluarkannya SP3 oleh Kabareskrim Polri lantaran ke-6 orang laskar FPI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggal dunia maka secara otomatis status hukumnya telah hilang.

"Nanti kita ( keluarkan) Surat Perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasus ini juga sudah selesai," ujar Komjen Agus Andrianto.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah