1,5 Juta Rokok Ilegal Ditemukan, Negara Rugi

- 14 Maret 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /ARAHKATA/Pixabay

Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Surakarta Genjot Vaksinasi

Hasilnya, ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang.

Sehingga total diperoleh barang bukti rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu.

Bea Cukai terus menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal.

Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Masyarakat yang ingin memproduksi rokok hendaknya mengurus izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah