Sudah Jadi Tersangka, Keponakan Jusuf Kalla Tidak Ditahan

- 15 Maret 2021, 21:58 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. /Instagram.com/@sadikinaksa

ARAHKATA - Mabes Polri mengatakan belum melakukan proses penahanan terhadap keponakan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa alias SA.

Padahal Sadikin Aksa diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.

"Kalau dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan itu menyangkut pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021.

Brigjen Pol Rusdi menerangkan dalam perkara koorporasi perbankan yang dilakukan atas pelanggaran dari aturan OJK ini, Sadikin Aksa bakal terancam pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 15 Maret 2021, Pasien Sembuh Meningkat Drastis

"Di pasal 54 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan itu hukuman pidananya 2 tahun maka atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Seperti diketahui, bahwa Sadikin Aksa sedianya dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada hari ini Senin, 15 Maret 2021.

Sayangnya, salah satu pucuk pimpinan Bosowa itu memilih absen dalam pemeriksaan perdananya.

Akan tetapi, pada pemeriksaan kali ini, Sadikin Aksa telah mengutus kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sadikin Aksa masih ada kesibukan di luar kota sehingga di pemeriksaan kali ini terpaksa mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Amalan-amalan serta Doa di Malam Nisfu Sya'ban

"Tadi yang datang memenuhi panggilan adalah Kuasa hukumnya menyampaikan hal-hal yang menjadikan yang bersangkutan tidak hadir," tutur Brigjen Pol Rusdi.

Yaitu, lanjutnya, karena yang bersangkutan masih ada di luar kota sehingga penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan itu pada tanggal 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim.

Ihwal Kasus mantan Direktur Utama PT Bosowa corporindo Sadikin Aksa ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Penetapan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa itu terjadi pada Rabu 10 Maret 2021.

Sadikin Aksa ditetapkan tersangka seusai penyidik Polri melakukan proses gelar perkara. Dalam proses gelar perkara tersebut penyidik telah memperoleh cukup fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Untuk kasus Bank Bukopin sendiri sejak Mei 2018 telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Baca Juga: Awas SIM Card Anda Diduplikat, Simak Tips Berikut!

Sampai akhirnya pada Januari dan Juli 2020 tekanan likuiditas yang dialami oleh Bank Bukopin semakin terpuruk.

Pihak OJK sendiri sudah mengeluarkan kebijakan secara tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

OJK menerbitkan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim teknikal asisten (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSPT) Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun yang terjadi Sadikin Aksa bukannya menjalankan kebijakan OJK, ia malah memilih mengundurkan diri dari karamnya PT Bukopim dengan hengkang dari Direktur Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Di sisi lain, Sadikin Aksa masih aktif memimpin catatan internal para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. 

Baca Juga: Ganjar Pastikan Tatap Muka Sekolah Bulan Juli Aman

Sadikin Aksa saat itu masih mengklaim sebagai Direktur Bosowa Corporindo menginfokan sebelumnya 1 hari sebelum pelaksanaan rapat internal dengan OJK dan pemegang saham PT Bukopin bahwa dirinya sudah resmi mengundurkan diri.

Alhasil Sadikin Aksa disangka melanggar pasal 54 undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar atas pelanggaran kebijakan korporasi perbankan yang dilakukannya. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah