Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Cari Bukti Hingga ke Kalsel

- 19 Maret 2021, 07:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar kuliah umum di Universitas Padjadjaran, berikan pendidikan antikorupsi pada mahasiswa.
Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar kuliah umum di Universitas Padjadjaran, berikan pendidikan antikorupsi pada mahasiswa. /ANTARA/Benardy Ferdiansya

Adapun modus perkara kasus ini adalah pejabat di Ditjen Pajak mengupayakan agar tagihan pajak perusahaan yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbal baliknya, pejabat di Ditjen Pajak mendapatkan uang. Uang yang diterima nilainya mencapai puluhan miliar.

Sejauh ini, KPK juga telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya ke luar negeri.

Pencegahan terhadap enam orang itu ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah